Posisi Terakhir Buron TPPU Cheryl Darmadi di Negara Tetangga

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Dok. ANTARA)

JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi informasi keberadaan Cheryl Darmadi, putri bos Duta Palma Surya Darmadi, yang jadi tersangka TPPU tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Cheryl dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Informasi terakhir, masih di luar negeri, ada di luar negeri,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada media, Selasa (12/8/2025).

Saat disinggung Cheryl ada di Singapura, Anang tak merespons. Ia hanya mengatakaan, pihaknya dapat informasi Cheryl berada di negara tetangga. “Ada informasi di salah satu negara tetangga kita. Tapi, kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” ujar Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung telah tahu keberadaan Cheryl. “Kita sudah mengetahui, masih dalam pendalaman di penyidikan,” tukasnya.

Dia menuturkan Kejagung tengah mengajukan red notice dengan lembaga dan otoritas negara lain. “Makanya, kita sedang koordinasi terkait permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu,” kata Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Cheryl lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Ia juga warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman tersebut, Cheryl memiliki tiga alamat. Dua berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selebihnya, di Nassim Road, Singapura. (*)

Share This Article

Related Posts