JAKARTA, Naraya Media – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan chatbot GROK berbasis kecerdasan buatan (AI) milik platform X pada Sabtu (10/1).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid membenarkan kabar tersebut.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya, dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).
Menurutnya, keputusan ini dibuat bagian melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh warga negara terhadap penyalahgunaan AI.
Keputusan untuk memutus akses Grok dinilai memiliki dasar hukum.
Melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pasal 9 aturan itu mewajibkan PSE memastikan sistem elektroniknya tidak menyebarluaskan dokumen elektronik yang dilarang.
Seperti diketahui, belakangan ini media sosial X diramaikan oleh permasalahan GROK AI.
Warganet kerap menyalahgunakan fitur ini untuk memanipulasi sebuah foto hanya dari permintaan tertulis. (*)
Penulis: Wildan Adil Hilba