Jakarta, NARAYA Media – Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel usai calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.
Kasus itu kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (28/5).
Tiga Pasal
Budi menjelaskan pelapor berinisial NN merasa dirugikan oleh terlapor berinisial ASF. Sebab, pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh. “Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” jelasnya.
Walau begitu, Budi belum menjelaskan secara detail kronologi kasus itu. Ia hanya menyebutkan terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (TPPU) KUHP.
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah di Threads melalui akun @dhany_wahab yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya…semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan,” tulis akun itu. (*)