JAKARTA, Narayamedia – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perdagangan, untuk mencari solusi bagi para pelaku bisnis thrifting atau pakaian bekas, sebelum melakukan penindakan.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan tuduhan bahwa thrifting itu membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih belum didukung data-data yang kuat. Sebab, total barang thrifting itu hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya, jangan ditindak-tindak dulu lah,” kata Adian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11)
Berdasarkan aspirasi dari asosiasi pelaku bisnis pakaian bekas (thrifting), kata Adian, mereka siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak.
Menurutnya, ada sekitar 67 persen generasi Z itu menyukai pakaian bekas karena didasari kesadaran lingkungan. Salah satunya terkait industri tekstil yang bisa menyumbang 20 persen pencemaran dan limbah di dunia. “Kesadaran itu membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” katanya.
Sementara, anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengataka, bisnis pakaian bekas bukan satu-satunya ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem industri tekstil di Indonesia. Menurutnya, barang-barang impor yang lain juga tidak hanya barang bekas, tetapi barang baru juga turut mendominasi.
900 Ribu Pelaku Bisnis
Maka dari itu, Thoriq akan segera menindaklanjuti masalah itu dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dari komisinya.
Perwakilan pebisnis pakaian bekas Rifai mengatakan, berdasarkan data Kementerian UMKM, ada 900 ribu pelaku bisnis pakaian bekas di Indonesia. Namun, angka itu jauh lebih besar karena ada pegawai hingga pekerja yang turut berkecimpung di bisnis itu.
Jika ada penindakan dan kebijakan yang signifikan terhadap bisnis itu, menurut dia, akan banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian. “Misalnya, itu ada kulinya. Ada pegawainya. Ada macam-macam, ya. Mungkin hampir 7,5 sampai 10 juta manusia yang bergantung hidup ke thrifting ini,” kata Rifai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
“Jadi, sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti, pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua,” kata Purbaya di Jakarta, pekan lalu.
Purbaya akan memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Ini dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik. (*)