Senyum Manis Kades Sukabumi Tilep Dana Desa-Jual Posyandu Rp 45 Juta

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani tersangka kasus korupsi dana desa Rp500 juta dan menjual Posyandu. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi)

JAKARTA, Narayamedia – Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak geger. Heni Mulyani, sang Kepala Desa Cikujang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mulai Senin (28/7/2025) lalu.

Ia terjerat kasus korupsi dana desa ratusan juta rupiah. Termasuk dugaan penjualan aset desa bangunan Posyandu. Menariknya, walaupun mengenakan rompi tahanan warna oranye dan hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap memperlihatkan senyum lebar ke arah kamera.

Sebetulnya, kasus ini telah mencuat sejak Mei 2025 lalu, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa senilai Rp 500 juta. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, namun juga menjual salah satu aset desa.

“Betul, sama bangunan-bangunan seperti Posyandu ada. Cuma satu item. Kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi apenggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ucap Agus kepada media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025), dilansir dari Kompascom.

Kasus itu pun langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Disampaikan Agus, Heni dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman minimal empat tahun penjara.

Agus menjelaskan, terkait penjualan bangunan Posyandu oleh Heni Mulyani. Posyandu itu dibangun di atas tanah wakaf menggunakan dana desa. Namun, karena dianggap tak lagi dimanfaatkan, Heni menjual Rp 45 juta. “Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa. Oleh Bu Kades, dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” ujar Agus.

Kata Agus, Heni menganggap tanah itu masih milik pribadinya sebab berasal dari wakaf keluarga. “Tahun 2022 (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah itu milik dirinya (awal wakaf), walau bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, Bu Kades menjual Rp 45 juta kepada D,” tukasnya.

Meski demikian, Heni berdalih, bangunan yang dijual sudah diganti sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang. Akhirnya, dalih itu tak menyelamatkannya dari jerat hukum. Perempuan yang pernah menjabat skepala desa periode 2019–2027 ini diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran. Di antaranya, penyimpangan dana desa sampai penggelapan pendapatan asli desa (PAD).

“Lalu, sewa sawah yang seharusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” tambah Agus. Total kerugian negara akibat perbuatan Heni, diperkirakan Rp 500 juta. Kini, proses hukum Heni tengah berlangsung. (*)

Share This Article

Related Posts