JAKARTA, Narayamedia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap TEMPO yang sedang digugat perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden.
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi Rp200 miliar lebih. Pasalnya, Tempo dianggap merusak citra dan reputasinya dan Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk”
Selain diikuti anggota AJI, puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, juga ikut turun bersolidaritas di depan PN Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan hari ini, yakni mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasety. Ia bertindak sebagai saksi ahli.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Kata Nany, gugatan Amran senilai Rp200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers. “Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik dari AJI Jakarta di Jakarta, Senin (20/10) lalu.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 miliar merupakan gugatan yang tidak masuk akal. Serta tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media.
Tidak hanya nilainya, tapi Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan. Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kemeneterian.
“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya, Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” jelas Mustafa.
Kronologi Gugatan Amran terhadap TEMPO
Sengketa pers antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.
Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers–sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers lalu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan), serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR lalu merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi itu dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Di mana, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementan. (*)