Sudah Denda Adat Masih Diproses Hukum? Pandji Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim

Komika Pandji Pragiwaksono kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan hinaan adat Toraja dalam materi stand-up comedy, Senin (9/3). (NARAYA Media/Dok. Beritasatucom)

JAKARTA, NARAYA Media – Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik. Pandji tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, SeninĀ (9/3) pukul 10.10 WIB. Ia mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi hitam.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan kedua ini, akan digali lebih lanjut mengenai sidang adat Toraja yang telah dilaksanakannya.

“Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua pekan yang lalu. Jadi, pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,”Ā tukasnya.

Terkait persiapan, Pandji mengaku tidak membawa berkas apa pun. Ia hanya mengatakan bahwa dia telah siap untuk diperiksa. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan restoratifĀ (restorative justice)Ā diterapkan dalam kasusnya itu.

“Kalau di KUHP baru, ‘kan, diutamakanĀ restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi, nanti kita lihat saja,”Ā jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja pada November 2025 lalu.

Aliansi tersebut menilai materi acara stand up yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah diperiksa oleh penyidik. KemudianĀ padaĀ Februari 2026, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja. (*)

Share This Article

Related Posts