Jakarta, NARAYA Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5), menjelaskan dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
“Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26),” ucapnya.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Reynold menjelaskan aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Modus Menyamarkan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Ia juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” kata Reynold.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan para pelaku sengaja menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kosmetik agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tukas Wisnu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (*)