JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bukan divonis bebas pada kasus dugaan korupsi impor gula. Tom justru mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Perkara Pak Tom Lembong itu, kan tidak bebas. Dia tidak bebas. Dia itu mendapatkan abolisi,” ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sutikno mengatakan, abolisi adalah peniadaan proses hukum. Karena mendapat abolisi, sambungnya, Tom dikeluarkan dari bui.
Diakuinya, abolisi hanya diberlakukan kepada Tom. Sementara itu, perkara yang menjerat terdakwa lain tetap bergulir. “Khusus untuk Pak Tom Lembong saja. Lainnya ya masihberjalan,” tukasnya
Adapun, Sutikno meminta proses hukum untuk Tom tak dikaitkan dengan terdakwa lain. Dia juga menjelaskan bahwa perkara terdakwa petinggi perusahaan gula masih bakal terus berjalan. (*)