22 Kendaraan Disita Terkait OTT Wamenaker Noel

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 22 kendaraan hingga Kamis (21/8) petang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. “Sampai saat ini, barang bukti yang diamankan antara lain 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/8/2025) sore.

Meski begitu, Budi belum bisa memberitahukan terkait kepemilikan atau lokasi penyitaan puluhan kendaraan itu. Terkait kepemilikan barang bukti, 22 kendaraan itu terdiri atas mobil Nissan GT-R, mobil Toyota Corolla Cross, dua mobil Palisade, mobil Suzuki Jimny, tiga mobil Honda CRV, mobil Jeep, mobil HILUX, dan dua mobil Expander.

Lalu, mobil Hyundai Stargazer, mobil BMW, mobil Pajero Sport, motor Vespa Sprint S 150, motor Vespa, motor Scrambler Ducati, motor Ducati Hypermotard, motor Ducati Xdiavel, dan dua motor Ducati. Sebelumnya, atau tadi pagi, kabar OTT KPK Wamenaker Noel dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh menuturkan, OTT itu terkait dengan dugaan pemerasan. “Juga terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker,” sambung Fitroh.

OTT Kelima

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. Diketahui, OTT itu adalah yang kelima di tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD. Serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT sepanjang 7-8 Agustus 2025, juga di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, soal dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (*)

Share This Article

Related Posts