KPK: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Naraya Media/Dok. Wikipedia)

JAKARTA, Naraya Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan kasus pengadaan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3), dikutip dari Antara.

Ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami.

“Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” katanya.

Adapun, sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT ke 7

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.

OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang. (*)

Share This Article

Related Posts