Jakarta, NARAYA Media – Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka kasus pelanggaran keimigrasian. Ia diketahui mengalami overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun di Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara. Gelar perkara dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 26 Mei dan 8 Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026 di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan OCO telah tinggal di Indonesia jauh melampaui masa izin tinggal yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono pada Selasa (11/8/2026), kepada NARAYA Media.
Setelah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, OCO kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026. (*)