3 Perbuatan Bos Sritex Ditahan-Tersangka Korupsi Kredit

Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025) malam. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Narayamedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) tersangka korupsi kasus pemberian kredit bank ke PT Sritex. Kejagung menilai ada tiga perbuatan IKL yang dinilai menyalahi aturan.

“Perbuatan pertama, yakni menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng tahun 2019,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kedua, lanjut Nurcahyo, menaken akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten tahun 2020. “Ini disadari peruntukannya yang tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani,” tukasnya.

Berikutnya, Iwan turut menandatangani surat pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020. Kemudian, melampirkan sejumlah bukti yang diduga palsu sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun. “Kerugian keuangan negara ini satu rangkaian dengan tersangka terdahulu, yaitu Rp1.808.650.808.028 yang sekarang masih proses penghitungan tim BKN BPK RI,” jelasnya.

Saat ini, Iwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah jadi UU 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Share This Article

Related Posts