8 WNI Disebut Masuk Tentara Rusia, Kemlu Selidiki!

Prajurit Ukraina dari Brigade Mekanis ke-47 akan bertempur dengan kendaraan tempur Bradley, tak jauh dari Avdiivka di wilayah Donetsk pada 11 Februari 2024 saat perang Rusia-Ukraina. (NARAYA Media/Dok. AFP)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sedang memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI. Serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan. Serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ucap Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).

Namun, apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tambah Yvonne, maka hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Yvonne juga menyatakan Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

“Jika terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne.

Jubir Kemlu itu juga menekankan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan, yang implementasinya didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Propaganda

Pemerintah Indonesia pun mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.

“Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” ujar Yvonne.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Rusia telah merekrut setidaknya delapan WNI ke dalam angkatan bersenjatanya untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina, menurut Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina dalam laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus melalui Telegram.

Menurut The New Voice of Ukraine, Senin (31/8), badan tersebut menyatakan bahwa telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi perekrutan tersebut.

Media tersebut mengatakan bahwa upaya tersebut telah memungkinkan Kremlin untuk menambah kekuatan pasukannya dengan memanfaatkan warga negara asing sebagai bagian dari propaganda. (*)

Share This Article

Related Posts