Babak Baru! KPK Endus Siasat Rita Widyasari-3 Korporasi Sekaligus!

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). (NARAYA Media/Dok. ANTARA)

Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026 lalu, guna mendalami hubungannya dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selain Rita, kata Budi, KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi kasus itu.

Dalam perkara itu, sebelumnya, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017.

Izin Lokasi Perkebunan

Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama penyidikan perkara itu, KPK menyita 91 unit kendaraan. Lalu, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)

Share This Article

Related Posts