Semarang, NARAYA Media – Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6), menyebut, suap dan gratifikasi berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian itu.
Dalam dakwaan pertama, kata Joko, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR dalam kurun waktu 2021 – 2023 menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS. Nur Hidayat, sambungnya, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” jelasnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, diakuinya sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.
Fee 0,5 Persen
Selain itu, sambungnya, terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Uang sebesar itu merupakan fee 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Jaksa juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang sebesar Rp2,4.miliar. Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.
Terdakwa juga menerima gratifikasi keris dari Nur Hidayat sebesar Rp15 juta. Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, sebesar Rp150 juta. Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara, pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)