Kembali ke Negara: Aset Eks Hotel Sultan Kini Sepenuhnya untuk Rakyat!

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto saat memberi keterangan pers jelang eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6). (NARAYA Media/Dok. Beritanasionalcom)

Jakarta, NARAYA Media – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang, jelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6).

Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 dalam penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Dia mengatakan Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah.

Menurut Bambang, aset eks Hotel Sultan selama sekitar 50 tahun telah digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah kembali ke negara, aset itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Sementara, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menambahkan proses sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama sekitar 20 tahun.

Dia menyebut penyelesaian perkara itu menunjukkan pemerintah menempuh prosedur hukum yang berlaku hingga terbit perintah pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan.

“Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan,” jelasnya.

Pengalihan Tanah

Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara. Terkait karyawan yang bekerja di eks Hotel Sultan itu, pemerintah akan mendata karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg. Itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu,” katanya.

Sementara, mengenai rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengatakan pemerintah telah siapkan rencana yang akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV. Lalu, pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir. Adapun, pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan. Serta didukung PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

Situasi di lokasi terpantau panas namun tetap kondusif karena adanya demonstrasi penolakan eksekusi eks Hotel Sultan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat Pribumi. (*)

Share This Article

Related Posts