Jakarta, NARAYA Media – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan beserta 15 bangunan eks Hotel Sultan kepada pemerintah pada Kamis (18/6). Penyerahan dilakukan melalui pembacaan berita acara oleh Panitera PN Jakarta Pusat (Jakpus), Ahyar Parmika.
Dalam berita acara itu, PN Jakpus menyatakan telah menguasai dua bidang tanah eks HGB di kawasan Gelora. Di antaranya, yakni eks HGB Nomor 26 seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. Kedua bidang tanah itu mencakup 15 bangunan yang sebelumnya dikelola PT Indobuildco.
“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” jelas Ahyar, dikutip NARAYA Media, Kamis (18/6).
Ahyar menyatakan proses pengosongan Hotel Sultan telah tuntas dilakukan. Pihak pengadilan ikut menginventarisasi dan mencatat barang-barang milik PT Indobuildco yang masih berada di dalam bangunan. (*)