Jakarta, NARAYA Media – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepada kepolisian segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan selama tiga tahun terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, TH harus dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban. Sejauh ini, pelaku diketahui masih berkeliaran dan polisi pun masih memburu pelaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (21/6).
Berdasarkan keterangan kepolisian, menurutnya, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan berat, luka pada tubuh akibat benda tajam, bekas luka bakar. Serta kerusakan pada bagian bibir.
Dia menilai apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control atau kontrol koersif, yakni pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.
Pelaku, katanya, biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya. Lalu, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.
Gejala
Untuk itu, dia mengingatkan para perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan jika pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan. “Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,â kata Abdullah.
Dia mengimbau kepada masyarakat atau keluarga yang mengetahui atau mencurigai ada kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor kepada kepolisian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis,” jelasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenham Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat guna mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban.
Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jabar juga mendorong penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (*)