Gawat! DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Rp24,9 M

Salah satu aset gudang yang disita oleh DPJ II Jawa Timur. (NARAYA Media/Dok. disway.id)

Sidoarjo, NARAYA Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melakukan penyitaan 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Johny Victor, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Rabu (23/6) menyatakan kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026 melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III itu menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” kata Johny, dikutip dari Antara, Rabu (24/6).

Menurut Johny, kegiatan itu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan penyitaan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, sebelumnya telah ditempuh berbagai tahapan penagihan. Mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Hasil Pelacakan

Tindakan penyitaan, katanya, dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak belum menyelesaikan utang pajaknya usai diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Seluruh aset yang disita dalam kegiatan itu adalah hasil pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan.

Pelaksanaan penagihan itu, menurutnya, mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Ia menyebut, DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Sebab, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sehingga proses penagihan tidak berlanjut ke tahapan berikutnya. (*)

Share This Article

Related Posts