Jakarta, NARAYA Media – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghadapi sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (3/7).
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Barang Merek Palsu
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.
Tiga tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK selanjutnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. (*)