Jakarta, NARAYA Media – Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang efektif tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antarlembaga dan koordinasi yang kuat. Tujuannya, agar dana umat tidak sekadar terkumpul. Tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Staf Dewan Pengawas Syariah Lazismu PP Muhammadiyah, Edi Muktiono M.Si. menyampaikan hal itu dalam Pengajian Wajib Guru dan Karyawan di Aula Moch Syarif, Perguruan Muhammadiyah Rawamangun, Pulogadung, Jakarta, akhir Juni 2026.
Edi mengungkap bahwa ada ketentuan terbaru mengenai nisab zakat pendapatan dan jasa yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ketentuan nisab itu mengacu pada standar 85 gram emas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan ditetapkan senilai 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun, atau Rp7.640.144 per bulan.
“Coba bapak ibu guru, bisa hitung sendiri, sudahkah ada yang pendapatnya melebihi Rp7,6 juta sebulan. Jika ada, maka sudah terkena kewajiban zakat,” ucap Edi, seperti dilansir dari Jakartamucom, Minggu (12/7).
Menurutnya, regulasi itu tidak secara spesifik menyebut kadar emas yang dijadikan acuan. Karena itu, BAZNAS menetapkan penggunaan emas 14 karat dengan kandungan 58,33–62,49 persen melalui pertimbangan ijtihad kelembagaan.
Konsep Orkestrasi
Pemilihan standar tersebut mempertimbangkan kondisi emas yang umum diperdagangkan di masyarakat, mulai dari 12, 14, 18, hingga 24 karat. Penetapannya menggunakan kaidah fikih al-hukmu lil ghalib, yakni hukum mengikuti kondisi yang paling dominan.
Selain zakat, Edi menjelaskan konsep munfiq, yaitu seorang Muslim yang mengeluarkan sebagian hartanya melalui infak. Berbeda dengan zakat, infak tidak mensyaratkan nisab maupun waktu tertentu sehingga hukumnya sunnah.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengelolaan dana sosial Islam seharusnya tidak berhenti pada hubungan antara muzaki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima.
Penguatan peran munfiq juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem filantropi Islam. Yang terpenting, sukses penghimpunan dan pendayagunaan ZIS sangat ditentukan oleh koordinasi seluruh unsur pengelola.
“Pengumpulan ZIS tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Agar dampaknya jelas untuk umat perlu orkestrasi. Ada pimpinan yang dianalogikan sebagai seorang dirigen yang mengarahkan sebuah grup musik. Kumpulan pemusik yang memainkan alat musik secara selaras akan menghasilkan lagu yang indah,” tukasnya.
Konsep orkestrasi yang diterapkan Lazismu merupakan upaya menyelaraskan seluruh potensi organisasi, mulai dari tingkat wilayah, daerah, kantor layanan hingga mitra strategis.
Dengan pengelolaan yang bergerak dalam satu arah, penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah dapat berlangsung lebih terukur, merata, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (*)