Jakarta, NARAYA Media – Kawasan megah Sudirman Central Business District (SCBD) mendadak diguncang kabar tak sedap. Jaringan bisnis properti premium milik konglomerat legendaris, Tan Kian, berada di bawah radar kepolisian.
Setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah besar-besaran.
Nama pendiri Century Properties Group Indonesia (dulu Dua Mutiara Group) ini masuk daftar 15 saksi yang diperiksa intensif terkait skandal korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus kakap ini berpusat pada tiga perkara besar.
Salah satunya dugaan penyelewengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) massal. Kasus jumbo ini kian kontroversial. Sebab turut menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Dalam dunia bisnis Tanah Air, Tan Kian merupakan simbol kemewahan properti ibu kota. Lewat imperium bisnisnya, ia menguasai portofolio kelas atas. Mulai dari mal Pacific Place Jakarta, atau kawasan mixed-use mewah di SCBD.
Kemudian Hotel JW Marriott di Mega Kuningan dan The Ritz-Carlton Jakarta di Pacific Place. Selanjutnya, gedung perkantoran ternama seperti Sahid Sudirman Center dan Centennial Tower. Terakhir, hunian super premium seperti Apartemen Botanica dan South Hills.
Memulai karir dari usaha perdagangan tekstil dan udang milik keluarga, Tan Kian melesat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Menariknya, estimasi kekayaannya mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.

Bukan Pertama
Namun, sorotan tajam publik tidak lepas dari rekam jejak masa lalu sang taipan. Kian dikenal lihai. Dia selalu lolos dari jerat hukum.
Pertama, kasus kasus PT Asabri tahun 2008. Saat itu ia sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aliran dana 13 juta dolar AS terkait pembangunan Plaza Mutiara. Namun, penyidikan dihentikan (SP3) pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan.
Kedua, kasus Jiwasraya dan PT Asabri sepanjang tahun 2019–2021. Namanya kembali diuji karena dugaan kerja sama pengelolaan aset properti dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, walau statusnya tetap aman dari jerat tersangka.
Belakangan, pada rangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda—termasuk apartemen mewah di Pacific Place lantai 31—pada Rabu (8/7/) lalu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
Dari lokasi Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain, polisi menyita 74 kilogram emas batangan. Juga tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing. Total nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Walau diterpa isu liar di media sosial bahwa dia telah ditahan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa status hukum Tan Kian kini masih murni sebagai saksi.
Kepolisian masih mendalami keterkaitan aliran dana pencucian uang atau penyediaan aset properti miliknya di lingkaran korupsi batu bara dan skandal suap penyelenggara negara tersebut. Penyidikan gabungan ini menjadi perhatian penuh di bawah atensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)