Usul Hapus Pajak JHT: Langkah Nyata Wakil Korwil Indonesia Barat DPP Gekrafs Faizal Hermiansyah Bela Hak Pekerja

Wakil Korwil Indonesia Barat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gekrafs, Faizal Hermiansyah. (NARAYA Media/Dok.pribadi)

Jakarta, NARAYA Media – Belum lama ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Pihaknya menuntut tarif pajak JHT dan pajak progresif pencairan berulang–yang bisa mencapai 30 persen–dihapuskan menjadi 0 persen.

Menanggapi usulan itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji mekanisme perpajakan jaminan sosial. Selain itu, Menkeu Purbaya akan mempelajari apakah mekanisme pajak progresif saat ini masih relevan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang. Serta meninjau regulasi lama agar selaras dengan kondisi pasar kerja saat ini.

Selain itu, Pemerintah juga tengah minta data dari BPJS Ketenagakerjaan soal klaim pencairan JHT dengan nominal hingga Rp 50 juta yang selama ini telah diberikan fasilitas tarif PPh final 0 persen.

Jaring Pengaman Sosial
Terkait wacana tersebut, Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), turut sependapat. Wakil Korwil Indonesia Barat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gekrafs, Faizal Hermiansyah, angkat bicara.

Pihaknya menegaskan bahwa Gekraf sangat mendukung usulan tersebut. “Banyak pekerja kreatif dan freelancer tidak memiliki jaring pengaman sosial berlapis,” kata Faizal Hermiansyah, Kamis (16/7/2026).

Menurut Faizal, membebaskan pajak JHT, berarti mengembalikan hak mereka seutuhnya untuk modal usaha atau bertahan hidup.

Diakuinya, Pemerintah harus menghitung matang dampaknya terhadap penerimaan negara. “Jangan sampai penghapusan pajak JHT ini, nantinya dikompensasi dengan menaikkan pajak atau PPN di sektor konsumsi atau ekraf yang justru menekan daya beli,” jelasnya. (*)

Share This Article

Related Posts