Babak Baru! Kejagung: Febrie Adriansyah Kembali Berstatus Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NARAYA Media/Dok. ANTARA)

Jakarta, NARAYA Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.  

Melalui sprindik tersebut, Kejagung menegaskan bahwa Febrie berstatus tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga sprindik itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. 

Perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Anang dikutip NARAYA Media, Kamis (16/7).

Anang mengatakan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. (*)

Share This Article

Related Posts