Jakarta, NARAYA Media – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penggunaan vape dalam kondisi tertentu. Termasuk sebagai sarana mengonsumsi narkotika dan zat terlarang lainnya.
Selain itu, MUI Jatim juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan. Seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil. Serta melarang penggunaannya di fasilitas umum. Fatwa tersebut ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 lalu.
Diketahui, penerbitan fatwa tersebut didasari maraknya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai penyalahgunaan vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS).Â
Menurut BNN dan pakar pulmonologi, perangkat serta cairan vape dinilai mudah dimodifikasi sehingga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, MUI Jatim juga minta pemerintah. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM, BNN, Polri, hingga platform e-commerce untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan vape. (*)Â