Jakarta, NARAYA Media – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan telah menindaklanjuti informasi dugaan penyanderaan dua WNI perempuan di Myanmar. Pihaknya juga terus mengupayakan penyelamatan mereka melalui koordinasi intensif KBRI Yangon dengan otoritas setempat.
Disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, setelah menerima laporan awal pada 15 Juli lalu, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal. Termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia dan sumber di lapangan.
“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” ucap Heni merespons pertanyaan wartawan secara tertulis di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam upaya tersebut, KBRI Yangon telah melampirkan salinan paspor kedua WNI tersebut sebagai dokumen identitas yang tersedia sebagai rujukan. Heni menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi awal soal lokasi keberadaan kedua WNI berinisial AE dan S yang disebut disandera dengan tuntutan tebusan Rp200 juta itu.
Risiko Non-prosedural
KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan jika keberadaan dan kondisi keduanya berhasil dikonfirmasi hingga ditemukan.
Direktorat PWNI Kemlu akan terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI untuk memperoleh informasi lebih lanjut yang dapat mendukung proses penelusuran.
“Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan,” ucap Heni.
Lebih lanjut, Heni mengatakan bahwa kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara non-prosedural di kawasan Asia Tenggara. Terlebih lagi pada sektor penipuan dan judi daring.
Ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji terlampau tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. “Masyarakat diimbau kritis dalam menerima tawaran pekerjaan untuk mencegah menjadi korban penipuan,” ucapnya.
Adapun, kasus ini mengemuka setelah beredarnya sebuah video beberapa waktu lalu yang memperlihatkan dua perempuan, dalam kondisi tangan terikat, mengaku disekap di Myanmar dan meminta tolong dipulangkan ke Tanah Air. Dalam video itu, mereka menyebut diberi waktu beberapa hari untuk membayar tebusan hingga ratusan juta rupiah agar bisa bebas. (*)