Vonis Bebas Dokter Ratna Usai Didakwa Lalai Tangani Pasien, IDAI Ingatkan Ini!

dr. Ratna Setia Asih, SpAn. (NARAYA Media/Dok. ist)

Jakarta, NARAYA Media – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, resmi menjatuhkan vonis bebas kepada dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih pada Senin (20/7/2026) dalam perkara dugaan kelalaian medis.

Hakim menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo Ramdani yang ditangani dr. Ratna. Jaksa mendakwa dr. Ratna melanggar Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga lalai.

Kendati demikian, Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menegaskan bahwa dokter tidak semestinya dipidana hanya karena hasil akhir medis yang buruk jika hubungan sebab-akibat belum dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk jika tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat,” kata Piprim, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (21/7/2026).

IDAI juga menilai perkara tersebut memiliki sejumlah persoalan mendasar. Pasien diketahui memiliki kondisi medis yang kompleks. Serta tidak dilakukan otopsi sehingga penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah. (*)

Share This Article

Related Posts