Jakarta, NARAYA Media – Mayor Laut Faisal Mulia dituntut lima tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus peredaran narkotika. Ia diduga menjual sabu dengan memanfaatkan fasilitas pesawat militer demi mendapatkan keuntungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur Letkol Bambang Permadi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8). Bambang menyebut Faisal juga ingin memperoleh narkotika untuk dikonsumsi dari kelebihan sabu yang dibelinya.
“Selain itu terdakwa dapat mengonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli,” ujar Bambang di persidangan, dikutip NARAYA Media.
Menurut oditur, sejumlah hal memberatkan Faisal, di antaranya penggunaan fasilitas Angkatan Laut untuk menjalankan aksinya, tidak mengindahkan perintah Panglima TNI. Serta tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. (*)