Jakarta, NARAYA Media – Anggota DPD RI Arya Wedakarna menyatakan persoalan antara seorang penjahit asal Bali dan perempuan asal Lombok yang bekerja di Bali telah diselesaikan melalui mediasi.
Pertemuan tersebut difasilitasi DPD RI dan berlangsung di Polsek Abiansemal, menyusul kejadian yang terjadi pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum. Arya juga menegaskan, tidak ada maksud intimidasi dalam proses mediasi.
“Sebagai wakil masyarakat DPD tidak ada maksud sedikitpun untuk intimidasi,” kata Arya dikutip NARAYA Media, Sabtu (15/8).
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat yang merasa keberatan atau kecewa. Khususnya warga Lombok dan pihak lain yang menilai sikap penjahit maupun proses mediasi tersebut kurang berkenan.
“Khususnya kepada saudara sebangsa dan setanah air yang ada di Lombok yang mungkin begitu juga di Jawa yang mungkin merasa keberatan dengan perilaku Ibu penjahit atau kami sebagai pemimpin mediasi ya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Arya. (*)