Jakarta, NARAYA Media – Seorang Kepala Satuan (Kasat) di Polresta Samarinda yang dilaporkan atas dugaan menghamili seorang wanita hingga kini belum dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Pemeriksaan terhadap perwira yang dilaporkan disebut belum selesai.
“Untuk sementara masih proses, karena untuk sidang daripada kode etiknya belum dilaksanakan. Masih dalam penanganan daripada Bidpropam,” kata Tedy, Jumat (14/8).
Menurut Tedy, terlapor dan pelapor memang telah melakukan mediasi di luar Bidpropam. Namun, mediasi tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan internal.
Bidpropam masih mendalami laporan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Keputusan terkait sanksi terhadap perwira tersebut baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang kode etik selesai dilakukan. (*)