Bukan Diblokir, Ini Alasan Polisi Tunda Transaksi Rekening Warga Pati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24.8/2026) terkait pemblokiran rekening warga Pati. (NARAYA Media/Dok. Antara)

Jakarta, NARAYA Media – Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait kabar rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang disebut diblokir menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta. Polisi menegaskan, rekening tersebut bukan diblokir atau disita. Melainkan mengalami penundaan transaksi sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank. 

“Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” kata Budi, Senin (24/8).

Rekening tersebut diketahui menampung dana operasional dan logistik aksi Rp80,9 juta yang berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi publik. 

Menurut polisi, penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses tersebut, rekening dan dana tidak disita. Serta tetap menjadi milik pemegang rekening.

Salah satu dasar yang digunakan adalah aturan terkait penghimpunan dana masyarakat, yang menurut polisi perlu dilakukan melalui pihak atau badan yang memiliki izin.

“Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha. Bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi. (*)

Share This Article

Related Posts