Jakarta, NARAYA Media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (25/8).
Dian menambahkan OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan. Ttermasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.
Selain itu, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, Dian mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 26
Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, jelas Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan. Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa. Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Ia mengatakan, pelaksanaan penundaan rekening tersebut berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.
Kombes Pol Budi juga menjelaskan aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). (*)