Jakarta, NARAYA Media – Belakangan, istilah desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini memantik rasa penasaran sekaligus perdebatan di tengah masyarakat. Tak sedikit warga bertanya-tanya mengenai dasar penilaian hingga alasan mengapa posisi desil mereka di angka tertentu.
Menanggapi hal itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman publik. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa angka desil pada dasarnya merupakan pemeringkatan posisi relatif kesejahteraan sebuah keluarga terhadap keluarga lainnya di Indonesia. Bukan ukuran mutlak atau vonis besaran pendapatan.
Bukan Ukuran Penghasilan
BPS memastikan bahwa penentuan desil tidak didasarkan hanya pada satu indikator sempit. Seperti nominal penghasilan bulanan, kepemilikan satu jenis barang tertentu, besaran daya listrik rumah, atau jenis pekerjaan kepala rumah tangga.
Proses pemeringkatan dilakukan secara berlapis menggunakan metode statistik komprehensif yang memadukan puluhan variabel. Parameter penilaian mencakup kondisi fisik tempat tinggal, kualitas sanitasi dan akses air bersih, kepemilikan aset bergerak atau elektronik, tingkat pendidikan, hingga komposisi anggota keluarga secara keseluruhan.
“Dua keluarga yang memiliki nominal gaji sama belum tentu berada di posisi desil yang sama karena indikator penilainya digabungkan secara simultan,” tulis penjelasan resmi BPS, diterima Narayamedia.com, Senin (24/8).
Cara Cek Pembaruan Data
Bagi masyarakat yang ingin memantau status peringkat kesejahteraan keluarganya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui Portal Resmi BPS atau kanal layanan Kemensos Cek Bansos.
BPS juga mengingatkan, perubahan pada satu indikator kecil tidak serta-merta mengubah angka desil secara instan. Namun, jika data diri atau kondisi keluarga tercatat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, masyarakat dapat mengajukan usul atau sanggah melalui mekanisme pemutakhiran data resmi di tingkat desa/kelurahan atau lewat aplikasi terkait. (*)