Jakarta, NARAYAMedia.com – Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal di Laut Jawa. Saat ini, AY ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penahanan tersebut. “Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Trunoyudo, Kamis (1/10).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Penanganan perkara sebelumnya berada di Polda Kalimantan Selatan, kemudian dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Setelah pelimpahan, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka.
Meski status tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum membeberkan secara rinci dasar penetapan AY sebagai tersangka. (*)