Pigai Buka Suara: Pelanggar HAM Masih ‘Aman’ Sampai 2028!

Menteri HAM Natalius Pigai. (NARAYA Media/Dok. ANTARA)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar HAM baru akan diberlakukan pada 2028. 

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM resmi diterbitkan. Pigai mengatakan rancangan Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah aturan terbit, pemerintah akan memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak bisa langsung. Karena belum siap, harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028,” kata Pigai, Jumat (2/10/2026).

Pigai menegaskan perusahaan tidak dapat langsung dikenai hukuman sesaat setelah Perpres diterbitkan. Pemerintah menilai pelaku usaha perlu mendapatkan waktu untuk memahami aturan dan kewajiban terkait HAM. (*)

Share This Article

Related Posts