Jakarta, NARAYAMedia.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan status kewarganegaraan RI seorang perempuan bernama Baedah dan lima anaknya setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan terhadap hubungan keluarga serta asal-usul kewarganegaraan mereka.
Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan, di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026).
Seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penetapan tersebut memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi Baedah dan kelima anaknya.
“Kami tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, tetapi memberikan kepastian tentang sebuah identitas, status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga,” ujar Widodo.
Widodo menjelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU memperoleh informasi mengenai kondisi Baedah dan kelima anaknya melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjen AHU melakukan langkah hukum dan administratif, termasuk verifikasi faktual di Majalengka pada 1–2 Oktober 2026.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya keterangan keluarga, termasuk dari ibu kandung Baedah, yang menguatkan hubungan keluarga dan asal-usul Baedah sebagai bagian dari keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) di Majalengka.
Selama berada di Yordania, kata dia, berbagai keadaan menyebabkan Baedah tidak dapat melakukan pelaporan diri dan pencatatan kelahiran kelima anaknya secara memadai pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persoalan Administrasi
Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada tidak tersedianya dokumen kewarganegaraan yang memadai bagi Baedah dan anak-anaknya. Persoalan dokumen tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi.
“Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia. Di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak,” katanya.
Setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan secara cermat serta berdasarkan arahan Menteri Hukum, Widodo mengatakan Kemenkum mengambil langkah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Baedah beserta kelima anaknya.
Dijelaskan bahwa keputusan itu merupakan bentuk konkret kehadiran negara. Negara tidak boleh membiarkan seseorang yang memiliki hubungan hukum dan faktual dengan Indonesia berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan, terlebih apabila keadaan tersebut berdampak terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak.
Ia menegaskan penyerahan surat keputusan bukan merupakan akhir dari proses sehingga dia meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi terkait segera menindaklanjutinya dengan pemenuhan administrasi kependudukan bagi Baedah dan kelima anaknya.
“Setelah identitas kependudukan terpenuhi, kami harus memastikan bahwa kelima anak ini mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” kata Widodo.
Baedah dan kelima anaknya diketahui telah bertahun-tahun berada di Yordania sebelum kembali ke Indonesia. Kelima anak tersebut, yakni Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2).
Widodo mengatakan penegasan kewarganegaraan tersebut menjadi awal bagi keluarga untuk membangun kehidupan baru di Indonesia sekaligus memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, dan hak-hak dasar lainnya.
Kepada kelima anak Baedah, dirinya berpesan agar tidak membatasi cita-cita karena keadaan yang pernah mereka alami. “Belajarlah dengan sungguh-sungguh. Bermimpilah setinggi-tingginya. Jangan pernah merasa bahwa keadaan yang kalian alami hari ini akan menentukan seluruh masa depan kalian,” tutur Widodo. (*)