Jakarta, NARAYAMedia.com – Polsek Tambora membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial KF dan IR. Keduanya tertangkap saat transaksi obat terlarang tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ribuan obat keras. Terdiri dari 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan 370 butir hexymer.
“Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir,” kata AKP Wahyu Hidayat, Selasa (13/10/2026) dikutip dari detikcom.
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita uang tunai Rp 466.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ayu/Intership)