Prabowo Setujui Kajian Perubahan Definisi Korupsi, Ini Alasannya

Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (NARAYA Media/Dok. JawaPos.com)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait usulan perubahan definisi korupsi di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Usulan tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional melalui Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” kata Luhut, dikutip NARAYAMedia.com.

Ia menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Menurut Luhut, unsur kerugian negara dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan BUMN dan Danantara, karena setiap kegiatan usaha memiliki risiko. (*)

Share This Article

Related Posts