KPK Telusuri Dugaan Permainan Cukai Rokok, Kantor PT Djarum Digeledah  

Petugas KPK memasuki Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). (NARAYA Media/Dok. jatengnetwork)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

“Penyidikan baru ini berfokus pada dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kickback atau pemberian uang kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai yang ditempelkan pada bungkus rokok. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. (*)

Share This Article

Related Posts