Kenapa DPR Mendadak Dengar Puluhan Masukan RUU Perampasan Aset?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (NARAYA Media/Dok. TV Parlemen)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pihaknya mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar RUU itu tidak menjadi alat kekuasaan.

Dia menyampaikan pada Rabu ini pihaknya pun mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberi masukan soal RUU itu. Menurut dia, jangan sampai perampasan aset jadi celah abuse of power bagi aparat penegak hukum.

“Karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, rapat soal RUU Perampasan Aset tetap digelar oleh Komisi III DPR RI di masa reses. Adapun masa reses akan berlangsung hingga 9 November 2026.

Meski masih masa reses, menurut dia, Komisi III DPR RI telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat RUU Perampasan Aset.

Sahroni pun tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil. Namun, dia mengharapkan ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.

Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi wakil ketua panja.

RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR pun menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember mendatang. (*)

Share This Article

Related Posts