Sikat Habis! OJK Blokir 1.199 Pinjol Ilegal dan Selamatkan Dana Korban Rp207 M

ilustrasi pinjol. (NARAYA Media/ist)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus bergerak agresif dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Sebagai langkah nyata memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat, sinergi ini berhasil menghentikan operasi 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Langkah tegas ini diambil di tengah maraknya aduan masyarakat yang terjerat oleh praktik pinjol tidak berizin yang kerap menerapkan bunga mencekik serta metode penagihan yang intimidatif. OJK menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia.

Tidak hanya menyasar sektor pinjol ilegal, penindakan tegas juga menyasar jaringan penipuan daring (cybercrime) secara lebih luas. Lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat rekam jejak pemblokiran yang masif sepanjang periode berjalan.

Hingga 30 September 2026, IASC resmi membekukan sebanyak 702.833 rekening bank yang terbukti terkait dengan aktivitas penipuan. Langkah pemblokiran ini berhasil mengamankan aliran dana dengan akumulasi total mencapai Rp825,2 miliar.

Kabar baiknya, kerja cepat penegakan hukum ini membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Dari total dana yang berhasil dibekukan di ratusan ribu rekening tersebut, uang sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada para korban penipuan.

Melalui integrasi data yang kuat antara OJK, Satgas PASTI, dan IASC, pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi serta tidak ragu melaporkan nomor rekening mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)

Share This Article

Related Posts