JAKARTA, Narayamedia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menelurkan fatwa mengharamkan perternakan babi. Hal ini seperti tertuang fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang ditandatangani di Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Agustus 2025.
Dalam keterangan dilansir dari laman MUI, pihaknya menyatakan fatwa itu adalah tanggapan dari surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.
”Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” tulis fatwa itu, dikutip Narayamedia.com dari situs MUI, Rabu (6/8/2025).
Adapun, dalam ketentuan umum fatwa itu, menetapkan babi adalah hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan atau budidaya babi pun baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.
Ketentuan hukum dalam fatwa itu pun menetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Begitu juga menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
”Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,” bunyi ketetapan hukum ketiga dan keempat dalam poin itu.
Jadi, dalam fatwa itu, dijelaskan secara rinci bahwa:
1. Babi adalah hewan yang haram dan najis, tak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun
2. Usaha peternakan babi, baik secara tradisional atau modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram
3. Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram
4. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi juga haram
5. Memberikan izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram
MUI Jateng juga memberikan rekomendasi agar pemerintah tidak memberikan izin bagi berdirinya usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan seluruh umat Islam diimbau menolak pendirian usaha.
Selain itu, MUI Jateng juga memberikan rekomendasi ke pemerintah agar tak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Kemudian MUI juga meminta, Ormas Islam dan umat Islam agar menolak berdirinya usaha peternakan babi. (*)