Intip Kekayaan OTT KPK Bupati Koltim Abdul Azis

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melantik Abdul Aziz sebagai Bupati Kolaka Timur definitif di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, pada 27 November 2023. (Dok. Pemkab Kolaka Timur)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Azis. “Iya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Diketahui, Abdul Azis mulai menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 20 Februari 2025 – 20 Februari 2030. Dilansir dari situs Kabupaten Kolaka Timur, pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ini merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004.

Ia juga mantan anggota kepolisian. Pangkat terakhirnya Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua. Sebelum mundur, Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.

Azis mengenyam pendidikan S1 Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus 2016. Di universitas serupa, ia mengambil S2 dan lulus 2023. Sebelum menjabat Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ia Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 – 27 November 2023.

Sosoknya juga pernah meraih sejumlah penghargaan. Mulai dari Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award. Lalu, pernah mendapat penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.

Harta Kekayaan

Bagaimana dengan kekayaan Azis? Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, total kekayaannya Rp 7.217.149.804. Aset terbesar di tanah dan bangunan senilai Rp 5,9 Miliar.

Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju. Azis juga memiliki aset kendaraan Rp 900 Jutaan. Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000), dan motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).

Namun demikian, Tanak belum memberitahukan lebih lanjut terkait perkara OTT itu. Pihaknya juga belum menyampaikan secara detil mengenai jumlah pihak yang diamankan dalam OTT ini. Diketahui, OTT itu merupakan yang ketiga di tahun ini. Sebelumnya, pada 16 Maret 2025, KPK melakukan OTT soal dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kedua, pada 28 Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengungkap, para koruptor kini lebih pintar menggelar aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.

“Pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya, bisa jadi komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (*)

Share This Article

Related Posts