JAKARTA, Narayamedia – Tiga menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80.
Kebijakan itu ditetapkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken tiga menteri itu, Kamis (7/8/2025), yang salinannya diterima oleh Narayamedia.com di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dalam SKB itu, ada penetapan dua keputusan, yakni pertama mengubah cuti bersama tahun 2025. Alhasil, lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 menjadi daftar baru. Seperti tercantum di lampiran SKB. Lalu, kedua, keputusan bersama baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran terbaru SKB tiga menteri itu menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu. Di antaranya memuat dua daftar: Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional tahun ini serupa seperti tahun-tahun sebelumnya. Sementara pada daftar cuti bersama, hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sebelumnya, informasi 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, kali pertama diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025, lalu.
“Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan,” kata Juri.
Hari libur itu, kata Juri, juga jadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah ke masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI. Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga masyarakat dapat menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan RI. Misalnya, seperti perlombaan, karnaval, dan acara lain di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. (*)