JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut memiliki bukti soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan OJK jika anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatan.
“Misalnya, dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami sudah memiliki bukti yang kami peroleh saat penggeledahan di Bank Indonesia dan di OJK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (15//2025), dikutip dari Antara.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga dapat bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK terkait kasus itu. “Kami turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan ke masyarakat sekitar, pejabat, tingkat RT, RW, juga desa,” katanya.
Maka itu, Asep mengatakan KPK tak mempermasalahkan jika ada anggota Komisi XI DPR RI membantah terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. “Tidak masalah. Itu hak setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami sudah memiliki bukti-bukti pada kami,” ujarnya.
Sementara, Asep mengatakan bukti-bukti yang didapatkan akan tetap dikonfirmasi oleh KPK kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI.
“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu,” katanya.
Diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana program CSR Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi itu adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lalu, Kantor OJK yang digeledah pada 19 Desember 2024. KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus itu. Mereka saat ini anggota DPR RI periode 2024–2029. (*)