JAKARTA, Narayamedia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti video viral anak balita diduga diajari mengisap Vape oleh pamannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan,” kata Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar, di Kota Makassar, belum lama ini, dikutip dari Antara.
Ia mengemukakan setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan lintas sektor melalui tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak mengunjungi kediaman korban dengan menghadirkan pamannya.
Ita Asdiana menyampaikan kasus ini ditangani dengan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi. “Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” katanya.
Dia berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab, ada regulasi yang mengatur. Disebutkan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan melarang penggunaan vape anak di bawah umur.
Ia menambahkan media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan ruang yang mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital.
Profesi Disc Jockey
DP3A Kota Makassar terus menguatkan sistem layanan perlindungan anak melalui edukasi, konseling, dan penjangkauan berbasis komunitas, sebagai bagian dari visi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tetapi tetap membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama ketika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tambahnya.
Pihaknya menyambut baik itikad baik pelaku dan akan memfasilitasi proses konseling guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. Pelaku paman korban inisial AL yang terlihat dalam video tersebut di rumah korban menyampaikan klarifikasi serta mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab, serta telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga dari DP3A Makassar,” tuturnya.
Meski demikian, pelaku yang berprofesi Disc Jockey ini beralasan tidak ada maksud untuk membiarkan keponakannya mengisap vape apalagi sengaja. Ia juga membantah keras mengajari korban mengisap vape bahkan sudah menegurnya, tetapi tidak digubris sehingga dibiarkan agar mendapat efek jera supaya tidak mengulangi lagi. (*)