Alasan KPK Panggil Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Dodi Alex Noerdin saat dipanggil di Gedung KPK, Jakarta. (Narayamedia/Dok. voi)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin (DRAN), sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pemeriksaan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan atas nama DRAN, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (17/9).

Selain itu, lanjut Budi KPK memanggil empat saksi lain, yakni HM selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, RC selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, KR selaku admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018, dan SB selaku Manajer PBK PT Istaka Karya (Persero) tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi itu ialah Herman Mayori (HM), Robby Candra (RC), dan Senapan Budiono (SB). Sebelumnya, KPK pada 4 Maret 2025, melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Pada tanggal itu, KPK juga mengumumkan belum menetapkan tersangka. Sebab, penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. (*)

Share This Article

Related Posts