Sah! Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN

Dony Oskaria. (Narayamedia/Dok. Antara) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Istana Tunjuk Dony Oskaria Jadi Menteri BUMN Ad Interim: Karena Wamen dan COO Danantara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/19/15251241/alasan-istana-tunjuk-dony-oskaria-jadi-menteri-bumn-ad-interim-karena-wamen. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

JAKARTA, Narayamedia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir.

Prasetyo dalam jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) kemarin menyebut keputusan itu diambil atas petunjuk langsung Presiden Prabowo Subianto dan sudah disampaikan ke para pihak terkait.

“Atas petunjuk Bapak Presiden dan sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, Plt ditunjuk wakil menteri atas nama Dony Oskaria untuk menjalankan Plt di Kementerian BUMN,” tukasnya, dalam keterangan media.

Prasetyo menjelaskan Dony dipilih karena statusnya sebagai wakil menteri serta tidak lagi menjabat sebagai perangkat di Danantara. “Harapannya, penugasan ini mempercepat pembenahan BUMN yang tengah dilaksanakan Danantara,” tambahnya.

Menteri Definitif

Mengenai durasi penugasan, Prasetyo mengungkap belum ada kepastian waktu. Penunjukan Dony sebagai Plt Menteri BUMN telah tertuang di surat resmi Menteri Sekretaris Negara bernomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg, Prabowo menugaskan Dony untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Menteri BUMN sampai adanya pengangkatan menteri definitif.

Surat itu menyebutkan, penunjukan dilakukan guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN setelah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Surat tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta dua wakil menteri BUMN lainnya. (*)

Share This Article

Related Posts