JAKARTA, Narayamedia – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) yang bertujuan menjadi benteng pencegahan judi online dan pinjaman online.
“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (29/9), dikutip dari Antara.
Menurut Arsad, program itu dirancang untuk mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat lewat pemberian pinjaman lunak. Ia menilai fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.
Agar dapat tepat sasaran, sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis periode awal. “Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing,” katanya.
Pusat Sosial-Ekonomi
Diketahui, BMM-MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi. Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” ujarnya.
Ia menambahkan dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir. Setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru sehingga semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.
“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” ucap Arsad. (*)